Larangan Judi Menurut Islam
Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.
Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.
Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.
Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.
Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?
Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.
Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.
Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat. :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ
«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا
“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)
Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.
عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ
“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.
Ada Pihak Yang Bertaruh
Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.
Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.
Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.
Mereka diharuskan menebak skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.
Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.
Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan
Yang terakhir dan yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau harta yang kalah.
Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.
Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.
Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.
Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.
Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Dalil Alquran tentang Larangan Judi
Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Definisi Judi (Maysir)
Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.
Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.
Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.
Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
BincangSyariah.Com– Khutbah Jumat singkat ini bertema “Khutbah Jumat Singkat: Larangan Judi Online” ini mengajarkan atau memberitahukan bahwa praktik perjudian sudah sejak lama terlarang berdasarkan pandangan etika maupun agama. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab judi hanya akan membawa kerugian besar bagi pelakunya, hingga sistem yang sudah berjalan baik di masyarakat. Namun, era digital membuka peluang bagi kemudahan praktik judi secara online, dan peminatnya pun cukup tinggi.Khutbah Jumat Pertama
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
أَمَّا بَعْدُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُوْ اللهَ، وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا الْمُنْكَرَاتِ وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَتٍ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ.
اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابه
Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…
Sudah tak bisa dipungkiri lagi, bahwa akhir-akhir ini, Indonesia selain marak pemberitaan pembunuhan juga marak pemberitaan judi online. Kita tahu, perjudian adalah salah satu permainan tertua di dunia. Hampir semua negara mengenalnya sebagai permainan untung-untungan. Judi adalah sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional, terutama bagi generasi muda karena menyebabkan pemuda cenderung malas dalam bekerja.
Dana yang mengalir di dalam permainan ini cukup besar, sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi. Judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan. Permainan judi dapat juga menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dalam segi materil dan imateril, yang tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.
Sebut saja yang hari ini lagi trend adalah judi online slot. Judi slot selain akan menjadikan seseorang lebih emosional dan stres karena kecanduan ketika seseorang diberi kemenangan, maka seseorang pasti ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Namun, jika seseorang kalah, maka sudah pasti ia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, berharap uang yang hangus akan kembali dua kali lipat.
Kekalahannya pun kian beragam. Mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah bahkan milyaran. Tak sedikit pula yang kehilangan akal sehat demi memenuhi kecanduannya bermain judi, mulai dari menjual ginjal hingga menjual anaknya sendiri. Mereka tidak menyadari bahwa judi slot tidak selalu dan selamanya memberikan keuntungan.
Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…
Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dengan kata lain, individu atau kelompok berpotensi terjerat hukum di atas ketika terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Ini juga termasuk mempromosikan praktik judi online di berbagai platform media sosial.
Karena itu, jangan ragu untuk melapor ke polisi dengan menyertakan rincian pelaporan yang jelas. Misalnya, sertakan alamat situs atau nama aplikasi yang dugaannya terlibat praktik judi online. Tetapkan pula, jenis perjudian semacam apa yang berlangsung di situs tersebut. Selain ke pihak kepolisian, kita juga bisa melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tentu saja, ini dilakukan agar bangsa dan negara serta generasi kita aman.
Ismail Fahmi salah seorang pakar media sosial dan pendiri Drone Emprit pernah mengungkapkan bahwa, Indonesia adalah negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi slot dan gacor di internet dan gadget. Dalam diagram Drone Emprit Ismail sangat tampak jelas sekali nama Indonesia berada di urutan teratas. Dan jumlahnya mencapai 201.122 pengguna. Ini tentu saja jauh melampaui negara lainnya. Sementara itu, di urutan kedua ada nama Kamboja dengan angka 26.279. Kemudian Filipina sebesar 4. 207.
Hadirin jamaah khutbah Jumat singkat yang dirahmati Allah…
Judi atau al-Maysir dalam bahasa Arabnya adalah permainan dengan memakai uang yang sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta. Dalam al-Qur’an kata al-Maysir, disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, dan Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Allah Swt. Berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).
Sementara dalam Surat Al-Ma’idah disebutkan:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 91).
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah…
Melalui ayat-ayat ini bisa dipahami bahwa khamr dan perjudian mengakibatkan aneka keburukan besar. Keduanya adalah sesuatu yang kotor dan buruk. Banyak segi keburukannya pada jasmani dan ruhani manusia, akal serta pikirannya. Khamr dan narkotika pada umumnya menyerang bagian-bagian otak yang dapat mengakibatkan sel-sel otak tidak berfungsi untuk sementara atau selama-selamanya, dan mengakibatkan peminumnya tidak dapat memelihara keseimbangan pikiran dan jasmaninya.
Apabila keseimbangan tidak terpelihara, maka permusuhan akan lahir, bukan hanya yang sifatnya sementara, tetapi dapat berlanjut sehingga menjadi kebencian antar manusia. Setan yang memperindah khamr dan judi, menggoda manusia sehingga ia lupa diri dan melupakan Allah baik dengan berzikir memohon ampunan-Nya maupun shalat kepada-Nya.
Namun demikian, herannya, sampai saat ini, masih banyak orang terutama kalangan muda yang menganggap bahwa slot adalah aplikasi permainan (game) biasa. Padahal hal ini bertentangan dengan hukum Indonesia yang termuat dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dan, semua mayoritas ulama menganggap bahwa slot adalah bagian dari al-maysir (judi). Sebab, slot dimainkan dengan cara bertaruh untuk mendapatkan uang. Pihak yang main slot biasanya ada yang kalah dan ada pula yang menang.
Oleh karena itu, demi keberlangsungan generasi yang unggul, tidak gila akan permainan-permainan judi dan mabuk-mabukan, maka peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. Bagaimanapun para aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik, dan memberlakukan hukum sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu.
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدَيْكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ
فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَأًصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ. وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِماَتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ يَا قَاضِيَ اْلحَاجَاتِ. رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِاْلحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ اْلفَاتِحِيْنَ.
اَللهُمَّ إِنَّا نَسْـأَلُكَ اِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَاءَ عَنِ النّاس. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
JAKARTA – Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.
Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.
Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Perjudian dalam Pandangan Islam
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.
Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.
Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.
Bahaya dan Dampak dari Perjudian
Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja.
Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah: 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya
Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segalla yang telah dikaruniakan Allah.
Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.
Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. Wallahu’alam.
(Isyatami Aulia/Angga)
HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.
Ada Penentuan Menang-Kalah
Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.
Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.
Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.
Lagi-lagi sebenarnya intinya adalah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.